Deklarasi Pro Tanah Adat Tengger Argosari

Deklarasi Pro Tanah Adat Tengger Argosari. Foto: Serikat Petani Lumajang

Selasa, 26 November 2019 sore hari, hampir seratusan petani Tengger laki-laki dan perempuan menghadiri selamatan adat terkait pencanangan Gerakan Tengger Argosari.

Selamatan ala Tengger ini digelar di Sanggar Agung Purwogiri Waseso, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Upacara yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Adat Argosari (Kota) ini dihadiri oleh tokoh-tokoh adat Desa Argosari. Hadir juga budayawan Mansur Hidayat yang datang untuk memberi support moral.

Beberapa tokoh adat Desa Argosari yang hadir antara lain Romo Dukun Karyoleh, Penasehat petani Kota dan mantan dukun adat Tengger Kariyo Slamet, dan sesepuh desa yang lain yaitu Markatun.

Dalam wejangannya, Romo Dukun Karyoleh menjelaskan bahwa tanah Tengger adalah warisan leluhur yang harus dijaga seperti dalam prasasti dan babad-babad yang ada.

Seperti Prasasti Walandit yang berangka tahun 1303 Saka (1381 Masehi). Dalam prasasti tersebut, daerah Tengger dianggap sebagai Hila-Hila atau yang suci yang bebas dari pajak tetileman.

Oleh karena itu, Wong Tengger sampai hari ini terus menjaga kesucian dengan menjaga tradisi dan adat-istiadatnya, termasuk menjaga warisan leluhur pepohonan dan tanah-tanah adatnya.