Penertiban Angkutan Tambang Pasir Lumajang Dilakukan Di Tiga Titik

Operasi Pemeriksaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) angkutan tambang pasir. Foto via @visitlumajang

Kabupaten Lumajang dikenal sebagai penghasil pasir nomor satu karena memiliki kandungan besi (Fe) yang tinggi sehingga membuat pembuatan beton lebih kuat.

Hal tersebut tentunya menjadi kesempatan untuk para pengusaha tambang pasir. Membuka banyak armada angkutan tambang untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Banyaknya armada kendaraan tambang di Kabupaten Lumajang membuat Pemkab Lumajang terus berupaya mentertibkan aktivitas angkutan tambang.

Hal tersebut dilakukan dengan Operasi Pemeriksaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) angkutan tambang pasir karena masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan.

Operasi Pemeriksaan SKAB dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lumajang, bersama Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) dan Dinas Perhubungan (DISHUB).

Pelaksanaan operasi oleh aparat terkait dilaksanakan selama 24 jam di tiga lokasi, yaitu Stockpile Pasir Terpadu Kecamatan Sukodono, Pertigaan Marsam Desa Tempeh Kidul, dan Pertigaan Buk Bengkong Desa Tempeh Lor.

Para aparat tampak memberhentikan truk tambang yang melewati tiga lokasi tersebut untuk memeriksa SKAB yang dibawa oleh sopir truk tambang.