Pemkab Lumajang Prioritaskan Buruh Tembakau dalam Alokasi Dana Cukai 2025

Kelompok rentan, khususnya buruh tembakau, menjadi prioritas utama dalam alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan khusus untuk membantu buruh tembakau, memastikan dana tersebut berdampak langsung pada kebutuhan dan kesejahteraan mereka sehari-hari.
Subechan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lumajang, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada buruh yang membutuhkan perlindungan lebih.
"DBHCHT ini benar-benar difokuskan untuk meningkatkan kualitas hidup buruh tembakau dan keluarganya, mengurangi kerentanan sosial, serta membuka peluang agar mereka bisa lebih mandiri secara ekonomi," ujarnya.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa dukungan untuk buruh tembakau bukan hanya slogan, melainkan komitmen yang diwujudkan melalui program-program konkret.
"Buruh tembakau menghadapi banyak tantangan sosial dan ekonomi. Dengan pengelolaan dana yang tepat, pemerintah hadir untuk memberdayakan mereka, memastikan keadilan sosial, dan melindungi yang paling rentan," jelasnya.
Dana DBHCHT dikelola dengan transparan dan melibatkan partisipasi langsung dari buruh dan asosiasi terkait, sehingga program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka di lapangan.