7.043 Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Lumajang Terima DBHCHT Tahun 2022

BLT DBHCHT Tahun 2022 akan diterima 7.043 petani temakau dan buruh pabrik rokok di Lumajang. Foto: Canva/ayudiafatma

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 akan diterima oleh 7.043 petani temakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Lumajang.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Nira Fitri Aviana mengungkapkan, bahwa masing-masing penerima nantinya akan menerima bantuan senilai Rp1.500.000 rupiah.

"Dalam penyaluran BLT ini, masing-masing penerima akan menerima bantuan senilai Rp300.000 total 5 bulan yang diberikan sekaligus, sehingga penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp1.500.000," ungkap Nira Fitri.

Sasaran yang menerima bantuan ini berasal dari Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok, Buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Data P3KE maupun pekerja non produksi) di Kabupaten Lumajang.

Nira Fitri menambahkan, untuk penyaluran BLT DBHCHT kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok, Buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja dan anggota masyarakat lainnya (Buruh Pabrik Non Produksi) dijadwalkan pada 29 November 2022, yang kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 1, 5, 6, dan 13 Desember 2022.

Kemudian, untuk penyaluran BLT DBHCHT bagi anggota masyarakat lainnya yang bersumber dari data P3KE akan dijadwalkan pada tanggal 2, 7, 8, dan 9 Desember 2022.

"Saya berharap penyaluran bantuan berjalan dengan lancar dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depannya," harap Nira Fitri saat dihubungi melalui telepon seluler.