Antisipasi Gelombang Baru Covid, Bupati Imbau Masyarakat Pakai Masker

Rapat Paripurna II Lanjutan, di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang. Foto: Visit Lumajang/Istimewa

Rapat Paripurna II Lanjutan, di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang yang digelar kemarin, 15 November 2022 fraksi-fraksi DPRD bertanya kepada pemerintah terkait gelombang Covid-19.

Sebagai jawaban, Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan seperti pentingnya pemakain masker sebagai upaya mengantisipasi datangnya gelombang COVID-19 varian baru.

"Dinas kesehatan tetap konsisten melakukan sosialisasi prokes melalui berbagai media dan pengawasan, terutama sosialisasi mengenai pentingnya pemakaian masker," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq).

Sesuai Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Jawa Bali, Cak Thoriq juga mengatakan bahwa Lumajang masuk dalam kriteria level I (satu).

Menurut bupati, dalam pelaksanaan PPKM level satu masyarakat bisa beraktivitas dan bekerja secara normal, tetapi dengan menjalankan proker, seperti menggunakan masker di tempat umum dan memakai hand sanitizer.

"Jadi di level PPKM level satu masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, namun dengan menjalakan protokol kesehatan, utamanya pengenaan masker," ujar Cak Thoriq.

Maka dari itu, Bupati Lumajang mengimbau seluruh masyarakat Lumajang agar dapat menjaga kesehatan. Caranya dengan menjalankan prokes saat beraktivitas di tempat-tempat umum, meskipun PPKM berada pada level satu.