Aturan Pemberlakukan Jam Operasional Bagi Kendaraan Angkutan Barang

Polisi saat melakukan operasi kendaraan angkutan barang di jalan provinsi Tempeh-Pasirian. Foto via Diskominfo Lumajang

Polres Kabupaten Lumajang kembali menegaskan pemberlakuan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono menjelaskan bahwa Satlantas Polres Lumajang terus melakukan sosisalisasi hingga penindakan ketika ada pelanggaran.

"Pemberlakuan jam operasional untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas ruas jalan di Kabupaten Lumajang," ujar Aipda Eko Budi Laksono.

Pembatasan berlaku pada kendaraan dengan spesifikasi angkutan barang dengan JBEB, pengangkut material bangunan, angkutan tambang, truk tempelan, truk gandengan, serta kontainer, maupun pengangkut barang sumbu lebih dari dua.

Kemudian kendaraan tersebut dilarang beroperasi dari hari Senin sampai hari Sabtu pada pukul 06.00 WIB - 08.00 WIB pada sejumlah ruas jalan.

Pemberlakukan tersebut dikecualikan angkutan pengangkut BBM, BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor impor.

"Bagi pengendara yang melanggar akan ditilang. Akan tetapi sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuh Aipda Eko Budi Laksono.