Mengenal Afdeeling, Sistem Pemerintahan di Era Kolonial Belanda

Negatief. Inlandsch Bestuur Loemadjang 112. Staatsieportret van het Bestuur van Loemadjang, Oost-Java via Tropenmuseum

Gouvernement dan Zelfbestuur

Gouvernement menjalankan pemerintahannya dibantu oleh Resident, Assistent Resident dan Controleur (Pengawas). Salah satu tugas Gouvernement adalah mengangkat, mengadakan mutasi dan memberhentikan jabatan Resident, Patih Afdeeling dan Wedana.

Dalam menjalankan pemerintahannya Resident dibantu oleh Assistent Resident, disamping mengawasi jalannya pemerintahan pada jajaran bawahannya, Resident juga mengangkat, mengadakan mutasi dan memberhentikan jabatan Asisten Wedana ke bawah (data Overzicht van de ambtelijke loopdan).

Kedua, Pemerintah Otonom (Zelfbestuur), yaitu penyelenggara pemerintahan Pangreh Praja bangsa Indonesia di daerah otonom yang dipimpin oleh seorang Patih (Patih Afdeeling) yang membawahi para Wedana (sekarang Camat) dan Kepala Desa di daerahnya.

Patih Afdeeling tidak sama dengan jabatan Patih biasa, Patih Afdeeling adalah Kepala Daerah setara dengan jabatan Bupati yang ada sekarang, karena Afdeeling setara dengan kabupaten maka dalam perkembangannya Afdeeling ini kelak menjadi Kabupaten.

Patih Afdeeling tidak diangkat dan diberhentikan oleh Bupati (Regent), namun diangkat dan diberhentikan oleh Gouvernement (sekarang Gubernur).

Dipublikasi ulang dari buku  karya R. Moch. Sanyoto Singowiguno