Pj. Bupati Tandatangani NPHD Pemkab Lumajang dengan Bawaslu

Penandatanganan NPHD Pj. Bupati Lumajang dan Ketua Bawaslu Lumajang. Foto: Kominfo Lumajang

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni dan Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Lumajang dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Lumajang pada Rabu (8/11/2023).

Penandatanganan tersebut yaitu tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang.

Pj. Bupati Lumajang mengungkapkan bahwa penandatanganan NPHD adalah bukti dukungan Pemkab Lumajang terhadap pelaksanaan Pilkada. Sebab, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.

"Sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintah Daerah, kami memberi hibah kepada Bawaslu bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 untuk membiayai pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati Tahun 2024," ungkap Indah Wahyuni.

Pemkab Lumajang memberikan hibah berupa uang kepada Bawaslu Lumajang sebagai anggaran Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Lumajang T.A 2023 dan 2024.

Berdasarkan Permendagri No. 44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang  bersumber dari APBD, menyebutkan pemilihan Bupati/ Wakil Bupati harus ada tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD.

Dana Hibah dari Pemkab Lumajang nantinya dipakai untuk biaya belanja pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024. Dana dapat digunakan mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.