Sistem Pemerintahan Hindia Belanda dan Kedudukan Afdeeling Loemadjang

Kantor Pos dan Telegram di Lumajang 1930 (Foto is een bruingetinte reproductie van het origineel; Provenance Bessels, GJ.) via Lumajang.org

Perkembangan daerah jajahan Belanda

Dalam perkembangannya undang-undang tentang daerah jajahan di Belanda mengalami perubahan beberapa kali sesuai dengan situasi yang dihadapi oleh pemerintah kerajaan Belanda.

Pada tanggal 1 Mei tahun 1848 terjadi perubahan undang-undang di negeri Belanda yang memberikan kekuasaan kepada Parlemen untuk mengurus masalah-masalah yang berhubungan dengan daerah jajahan. Sejak itu pimpinan daerah jajahan dipegang oleh seorang yang bergelar yang merupakan kepala tertinggi pemerintahan yang memimpin di daerah jajahan sebagai Wakil Mahkota Kerajaan Belanda.

Peraturan terhadap kebijakan daerah jajahan dikeluarkan oleh Raja Belanda tanggal 2 September 1854 berupa Reglement op het beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Regeering Reglement), Nederlandsch Staatsblad 1855 No. 29 Publicatie van den Gouverneur Generaal tanggal 4 Januari 1855 (Staatsblad 1855 No. 2).

Regeering Reglement 1854 (RR 1854) tersebut diberlakukan tanggal 1 Mei 1855. Sebagaimana yang tertulis, yang termasuk wilayah Netherlandsch Oost - Indie (Hindia Belanda) adalah Kepulauan Bintang Riau, Lingga, Karimon, Tambelan, Anambas, Bangka, Belitung, Jawa - Madura, Borneo, Celebes, Sunda dan Timor, pulau-pulau Maluku, dan Nieuw - Guinea (data statistik Kaart Melvill van Carnbee).

Sistem pemerintahan yang dilaksanakan di daerah jajahan menggunakan sistim sentralis berdasarkan azas dekonsentrasi. Kekuasaan sentral dan segala urusan diatur oleh Gubernur Jenderal (een hoofddig bestur) sebagai Wakil Mahkota Belanda di Indonesia yang didekonsentrasi ke bawah kepada Gubernur, Resident, Patih, Wedana dan Assistant Wedana.

Namun Pemerintah Hindia Belanda lebih menitikberatkan pada azas dekonsentrasi, sedangkan azas desentralisasi hanya dilaksanakan secara formal di daerah-daerah yang bersifat sentralis kepegawaiannya.

Pengaturan pengurusan penduduk diatur dalam pasal 67 dan 68, pada pasal 67 disebutkan bahwa .

Pemerintahan di Desa diatur dalam pasal 71 yang menyatakan bahwa .