Sistem Pemerintahan Hindia Belanda dan Kedudukan Afdeeling Loemadjang

Tentara Belanda di tapal batas Adeeling Loemadjang via Wn.com

Pembagian daerah administratif Karesidenan Probolinggo

Berdasar data Overzichtskaart en bladwijzer van de Residentie Probolinggo, Topographisch Bureau van den Generalen Staf 1881, pada tahun 1881 Regentie Probolinggo (Karesidenan Probolinggo) secara administratif membawahi 3 daerah Afdeeling yaitu:

  1. membawahi (onder afdeeling) District Probolinggo, District Dringo/Dringu, District Sumberkareng, District Tengger dan District Tongas
  2. membawahi (onder afdeeling) District Gending, District Djarakan (Padjarakan), District Gading, District Paiton dan District Kraksaan
  3. membawahi District Loemadjang, District Tempeh, District Kandangan dan District Ranoelemongan.

Regentie Probolinggo dipimpin oleh seorang Regent (Bupati), yaitu Kepala Pangreh Praja bangsa Indonesia yang diberi kepercayaan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang melaksanakan pemerintahan di tingkat Kabupaten.

Kedudukan Resident berada di Kabupaten Probolinggo yang merupakan Ibukota Karesidenan, Asisstent Resident berada di daerah Afdeeling, sedangkan di daerah Afdeeling bisa ditempatkan seorang atau lebih Controleur yang berkedudukan di district atau daerah lain yang dianggap layak sehingga bisa mengawasi jalannya pemerintahan Afdeeling.[]

Dipublikasi ulang dari buku  karya R. Moch. Sanyoto Singowiguno.