Kepo Banget? Inilah Dasar Hukum di Balik Perburuan Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang

Razia rokok ilegal di warung. Foto: Visit Lumajang

Perburuan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang tidak hanya dilakukan secara tiba-tiba, tetapi didasarkan pada dasar hukum yang kuat. Satpol PP Lumajang beroperasi dengan payung hukum yang memberikan legitimasi dalam melakukan razia dan penindakan.

Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, menjelaskan bahwa langkah pengawasan berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Aturan ini menjadi acuan DBHCHT sebagai sumber pendanaan penting untuk kegiatan pengawasan. Dana ini digunakan untuk mendanai razia, sosialisasi, serta pemusnahan barang bukti yang disita.

Selain itu, Satpol PP juga berpedoman pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 93 Tahun 2021 yang mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Satpol PP dalam melakukan pengawasan di wilayah tersebut.

"Regulasi inilah yang memberi kami kewenangan melakukan razia dan penindakan," ujar Hindam beberapa saat lalu.

Kerjasama antara Satpol PP dan Bea Cukai diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/ 371/ KEP/ 427.12/ 2025, yang membentuk Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Tim ini bertugas mengkoordinasi operasi gabungan dan penggalian data.

"Tanpa dasar hukum yang jelas, operasi kami akan rapuh. Regulasi memastikan bahwa setiap tindakan di lapangan memiliki legitimasi," tegasnya.