Penginapan di Lumajang Wajib Lapor Wisatawan Asing, Jika Tidak Didenda Rp25 Juta

Seiring meningkatnya kunjungan wisatawan asing ke Lumajang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menggelar inspeksi ke sejumlah penginapan di kawasan Air Terjun Tumpaksewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Jumat 18 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan serta menegakkan aturan pelaporan keberadaan wisatawan asing yang menginap di wilayah tersebut.
"Ketika wisatawan asing datang, kami sampaikan agar pihak penginapan segera melapor melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)," ujar Kasubsi Intelijen Imigrasi Jember, Adi Bambang Guritno.
Ia menegaskan, laporan wajib mencantumkan identitas paspor dan penting dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
"Jika tidak dilaporkan, pemilik tempat bisa dikenai denda Rp25 juta. Kami mengkhawatirkan jika tamu asing itu terlibat tindak pidana, bisa saja mereka mengulanginya," tegasnya.
Inspeksi dilakukan di lima titik penginapan yang tersebar di sekitar destinasi wisata Tumpaksewu, mencakup homestay, cottage, guest house, hingga hotel.
Adi juga mendorong Pemkab Lumajang untuk memperkuat pengawasan sampai tingkat RT/RW demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.