8 OPD Lumajang Terima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Untuk Dikelola

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk 8 organisasi perangkat daerah di Lumajang. Foto via EmAji on Pixabay

Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK/.07/2021 dan SE Mendagri Nomor 906/2114/SJ tertanggal 19 April 2022 tahun ini terdapat 8 OPD sebagai pengampu DBHCHT.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lumajang, M. Imron Rosyadi mengungkap bahwa dana tersebut sudah dialokasikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sudah kita alokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke masing-masing pengelola OPD yang bersangkutan," ujar M. Imron Rosyadi saat ditemui di kantornya.

Imron menyebut 8 opd yang menjadi pengelola DBHCHT tahun 2022 diantaranya RSUD Hariyoto, RSUD Pasirian, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Koperasi dan Perdagangan.

Kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Sosial. Nilai dana tiap pengelola bervariasi sesuai dengan presentase dalam PMK dan perubahan SE Kemendagri.

Sebagai informasi Kabupaten Lumajang mendapat dana keseluruhan sebesar 24,1 miliar. Perinciannya peruntukan mendasar pada PMK Nomor 215/PMK/.07/2021.

Dalam peraturan tersebut untuk bidang kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi anggaran sebesar 50%. Bidang kesehatan mendapat alokasi 40% serta bidang penegakan hukum mendapat dana 10%.