DBHCHT 2022 Lebih Besar Dari Tahun Sebelumnya, Dinkes Juga Tingkatkan Pelayanan

Daun tembakau yang kering untuk isi rokok. Foto via Javaistan on Pixabay

Seebesar 5,1 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diterima oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Lumajang di tahun 2022 ini.

Menurut  keterangan Koordinator DBHCHT Dinkes Lumajang, Arif Zulkarnain dana tersebut dipergunakan untuk program pelayanan masyarakat secara umum.

"Dana tersebut digunakan untuk agenda seperti promotif, prefentif, pengadaan alat kesehatan, pengadaan obat serta bahan habis pakai, kegitan promosi, dan perbaiki lingkungan rehabilitasi," ungkap Arif saat diwawancarai di kantornya.

Penggunaan DBHCHT tahun ini difokuskan untuk anggaran pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat secara langsung. Salah satu tujuannya untuk mengubah kebiasaan merokok yang meluas ke semua kelompok masyarakat.

"Kebiasaan merokok sekarang sudah meluas, terutama di kalangan anak dan remaja akibat dari gencarnya promosi rokok di berbagai media massa," tambah Arif.

Arif juga sempat mengungkapkan bahwa anggaran yang diterima di tahun 2022 lebih banyak dari tahun sebelumnya. Namun, secara penggunaan besar anggaran berbanding lurus dengan pemanfaatnya.

"DBHCHT tahun ini yang diterima Dinkes memang lebih besar dari tahun 2021. Namun penggunaannya untuk layanan kesehatan juga lebih banyak dari tahun 2021," pungkas Koordinator DBHCHT Dinkes Lumajang.