Alokasi DBHCHT Lumajang 2026 Turun, Pemkab Pastikan Program Tetap Berjalan Efektif

Potret pertanian tembakau. Foto: Dok. Visit Lumajang

Di Kabupaten Lumajang, alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 mengalami penurunan yang signifikan.

Dana yang semula sebesar Rp25,7 miliar kini menjadi Rp18,6 miliar. Dalam kondisi ini, Pemkab Lumajang tetap memastikan semua program yang bersumber dari dana tersebut akan tetap berlangsung dengan efektif.

Yudho Hariyanto, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Lumajang, turut membenarkan adanya penurunan dana tersebut.

"DBHCHT tahun 2026 sesuai surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, alokasi untuk Kabupaten Lumajang sebesar Rp18,6 miliar. Alasannya karena penerimaan pajak cukai tahun 2025 memang turun dari alokasi sebelumnya," ungkap Yudho, Senin 27 Oktober 2025.

Ia menyebut, penurunan DBHCHT Lumajang terjadi karena penerimaan cukai hasil tembakau nasional tahun sebelumnya menurun. Meski demikian program pemerintah akan tetap berjalan.

Dana itu akan diprioritaskan untuk tiga sektor utama yakni kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

"Kami tetap mengedepankan prinsip tepat sasaran dan transparan. Fokusnya pada kesejahteraan petani tembakau, pekerja pabrik rokok, serta layanan kesehatan bagi masyarakat," jelasnya.