Bupati Lumajang: Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, BBM dan Perawatan Tanggung Sendiri
Kendaraan dinas Pemkab Lumajang. Foto: Dok. Visit LumajangBupati Lumajang Indah Amperawati memberikan kebijakan terkait penggunaan mobil dinas bagi pejabat daerah selama masa mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut memperbolehkan mobil dinas digunakan, namun dengan ketentuan seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.
Menurut Indah Amperawati, penggunaan mobil dinas ini diperbolehkan terutama untuk alasan keamanan kendaraan milik pemerintah.
"Mobil dinas silahkan dipakai, tetapi semua fasilitasnya memakai pribadi, mulai dari bahan bakar hingga perawatan," kata Indah Amperawati, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini dibuat agar kendaraan dinas tetap aman tanpa menimbulkan beban tambahan bagi anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, kondisi rumah sebagian pejabat yang tidak memiliki garasi juga menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
"Kadang ada kepala dinas yang rumahnya tidak memiliki garasi, jadi untuk keamanan mobil dinas silahkan dipakai. Tetapi semua fasilitasnya menggunakan biaya pribadi, seperti BBM dan perawatan," ujarnya.
