Pemerintah Berikan Edukasi Rokok Ilegal Melalui Kegiatan Seni Budaya

Gelaran seni reog di sela kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Foto: Kominfo Lumajang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui kegiatan Gelar Budaya pada Senin malam (23/10/2023). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Lumajang.

Kegiatan Gelar Budaya yang dikemas dalam Kirab Reog ini diselenggarakan di Lapangan Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang. Harapannya kegiatan ini bisa menjadi hiburan untuk masyarakat, juga memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menuturkan, bahwa melalui kegiatan sosialisasi pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa cukai menjadi salah satu sumber penerimaan yang besar untuk negara.

Selain itu, Hidam juga mengungkapkan, bahwa cukai adalah pendapatan negara yang selanjutnya digunakan kembali untuk dana pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada warga Desa Curah Petung karena sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi.

"Terima kasih kepada Forkopimca Kedungjajang dan seluruh masyarakat Desa Curah Petung sudah hadir dalam acara sosialisasi ketentuan dibidang cukai," ujar Hidam saat membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

Di sela-sela amanatnya, Hindam juga berharap masyarakat dapat mengikuti kegiatan sosialisasi sampai akhir, sehingga masyarakat dapat memahamu informasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal, dan mengetahui cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

"Kami tidak ingin ketika ada kegiatan operasi gabungan tetapi masih ada masyarakat Kecamatan Kedungjajang yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal," pungkas Hidam.