Pemkab Lumajang Atur Penggunaan Toa Masjid untuk Jaga Kenyamanan dan Toleransi saat Ramadhan

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Demi menjaga kenyamanan dan harmoni selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengatur penggunaan pengeras suara masjid, terutama untuk kegiatan tadarus Al-Quran. ‎ ‎

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa pengeras suara luar atau toa masjid tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan tadarus. ‎

‎Pengeras suara diminta hanya digunakan untuk keperluan di dalam masjid atau mushola. ‎ ‎

"Sesuai ketentuan pemerintah pusat, penggunaan pengeras suara diharapkan hanya untuk area dalam," ujar Agus Triyono, Minggu 22 Februari 2026. ‎ ‎

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan dilatarbelakangi adanya keluhan dari masyarakat. ‎ ‎

Sejauh ini, kondisi di Lumajang terbilang aman dan tertib, serta belum pernah ada laporan mengenai penggunaan pengeras suara selama Ramadan. ‎ ‎

"Namun secara umum, masyarakat Lumajang tetap kondusif dan tidak pernah ada keluhan soal pengeras suara, karena tingkat toleransi antarwarga cukup tinggi," ujarnya seperti dilansir Pantura7.