Pemkab Lumajang Gratiskan Layanan Kesehatan untuk Petugas Pemilu yang Sakit

Kegiatan petugas Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Lumajang. Foto: Istimewa/Visit Lumajang

Demi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selain persiapan segala logistik dan menjaga netralitas, kesehatan petugas Penyelenggara Pemilihan Umum juga perlu dipersiapkan.

Sebagai upaya mendukung kesehatan para petugas Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan fasilitas pelayanan kesehatan secara gratis.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang, dr. Rosyidah saat konfirmasi di kantornya, pada Selasa, 13 Februari 2024.

Menurut penuturan dr. Rosyidah, untuk kondisi kasus khusus petugas Pemilu yang sakit atau mengalami gangguan kesehatan selama masa pemilihan umum hingga 28 Februari 2024 nanti, biaya kesehatannya akan dibebaskan di Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan II.

Layanan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan dan kesehatan para petugas yang terlibat dalam pelaksanaan demokrasi.

"Terkait biaya kesehatan dengan kondisi kasus khusus untuk panitia pemilihan umum, selama masa pemilihan umum sampai dengan 28 Februari jika ada yang sakit akan dibebaskan pembiayaannya di Faskes I dan II," terang dr. Rosyidah.

Tidak hanya itu, guna mengantisipasi kondisi darurat terkait kesehatan petugas Pemilu, dr. Rosyidah menjelaskan, bahwa tim kesehatan telah disiagakan di Pos Kesehatan di setiap kecamatan.