Pemkab Lumajang Lindungi Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: IstimewaBantuan Pemkab Lumajang Melalui BPJS Ketenagakerjaan
"Setelah bantuan ini selesai, kami berharap peserta bisa melanjutkan iurannya secara mandiri. Jadi, bantuan pemerintah ini menjadi pemicu agar kesadaran pekerja untuk melindungi dirinya melalui BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut," katanya.
Menurutnya, kondisi ekonomi pekerja informal memang beragam. Sebagian memiliki penghasilan yang tidak menentu, namun kondisi tersebut tidak menghilangkan risiko yang mereka hadapi saat bekerja.
"Pekerja informal jumlahnya cukup banyak dan sebagian bekerja dengan penghasilan yang tidak selalu tetap. Karena itu, perlindungan seperti ini penting agar ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, ada jaminan yang dapat membantu pekerja maupun keluarganya," tuturnya.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja informal dan kelompok masyarakat rentan.
Dukungan melalui DBHCHT juga diharapkan tidak hanya memberikan manfaat selama masa pembiayaan berlangsung. Program tersebut sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pekerja mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.
Dengan bertambahnya cakupan kepesertaan, pekerja rentan dan sektor informal di Kabupaten Lumajang diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan.
Perlindungan tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi dampak ekonomi yang mungkin dirasakan keluarga ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
