Pemkab Lumajang Siapkan Pengembangan BUMDes Berbadan Hukum
Salah satu sosialisasi yang dilakukan DPMD Lumajang (18/11). Foto: Dok. Visit LumajangPemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah fokus pada penyelesaian status badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Setelah target ini tercapai, Pemkab baru akan melakukan intervensi spesifik untuk pengembangan bentuk usaha BUMDes di seluruh wilayah Lumajang.
Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, mengungkapkan bahwa progres legalitas BUMDes di Kabupaten Lumajang sudah hampir tuntas.
"Dari 198 desa, yang sudah berbadan hukum 188," ujar Bayu Ruswantoro.
Ia menjelaskan bahwa legalitas merupakan syarat utama sebelum Pemkab dapat memberikan pembinaan yang terarah dan sesuai kebutuhan.
Intervensi pengembangan usaha akan dilakukan secara bertahap setelah semua BUMDes memiliki status hukum yang jelas.
Upaya ini ditujukan untuk memaksimalkan potensi ekonomi desa melalui BUMDes, memastikan setiap unit usaha memiliki dasar hukum yang kuat, dan mendapatkan pendampingan yang tepat sasaran sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
"Nanti setelah semua berbadan hukum, baru kita intervensi soal bentuk usahanya apa saja. Kalau sudah jelas bentuk usahanya nanti pembinaan yang kita lakukan bisa sesuai dengan kebutuhan masing-masing BUMDes," tegas Bayu.
