Wabup Ajak Warga Rowokangkung Perangi Rokok Ilegal

Sosialisasi Barang Kena Cukai di Pendopo Kantor Camat Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Foto via @satpolpp_kab_lumajang

Kemarin, 3 November 2022 Pemerintah Kabupaten Lumjang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Lumajang mengadakan kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai.

Sosialisasi dihadiri oleh Wakil Bupati Lumajang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo, Kepala Satpol PP Lumajang, Kepala Dinas Pertanian, Camat Rowokangkung, Kapolsek Rowokangkung dan masyarakat.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Kantor Camat Rowokangkung Kabupaten Lumajang ini dibuka oleh Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah).

Pada kesempatan tersebut Wabup mengajak warga di Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.

Bunda Indah menyampaikan bahwa harga jual rokok bisa menjadi salah satu hal untuk membedakan rokok lega dan rokok ilegal. Rokok ilegal cenderung memiliki harga lebih murah daripada rokok legal.

"Biasanya yang rokok bercukai sama yang gak bercukai itu selisih harganya jauh, makanya harus hati-hati baik penjual dan pembeli," ujar Bunda Indah saat membuka kegiatan sosialisasi

Maka dari itu, Wabup meminta masyarakat tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal. Para penjual rokok ilegal bisa mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara.