Wabup Ajak Warga Rowokangkung Perangi Rokok Ilegal

Sosialisasi Barang Kena Cukai di Pendopo Kantor Camat Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Foto via @satpolpp_kab_lumajang

Masyarakat Bisa Ikut Andil Memerangi Rokok Ilegal

Selain itu Bunda Indah juga menambahkan supaya mayarakat berpartisipasi aktif melaporkan jika mengetahui ada praktek jual beli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

"Kalau bisa masyarakat juga membantu ikut berpartisipasi dalam memerangi rokok ilegal. Bagimanapun ini untuk negara, nanti juga akan kembali ke masyarakat lagi," ucap Wakil Bupati.

Sedangkan dari Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo menjelaskan, bahwa sosialisasi Barang Kena Cukai bermaksud memberika pemahaman bagi masyarakat

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau bahkan mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok ilegal.

"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya," pungkas Matali Bilogo.

Sosialisasi Barang Kena Cukai merupakan wujud komitmen pemerintah dalam langkah pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Selain melakukan operasi peredaran Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan pemberantasan dilakukanmelalui kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai kepada masyarakat.