Bahaya Rokok Ilegal: Merugikan Negara, Menjerat Warga Kecil

Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius dikarena dinilai berdampak besar pada penerimaan negara. Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, menyebut potensi kebocoran akibat rokok tanpa cukai bisa mencapai miliaran Rupiah setiap tahun.
"Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti ada potensi hilangnya pendapatan yang semestinya masuk ke kas negara. Akibatnya, dana transfer dari pusat ke daerah lewat DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) ikut berkurang," jelasnya.
DBHCHT menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk layanan publik di Lumajang, mulai dari pengawasan kesehatan, pembangunan fasilitas umum, hingga pemberdayaan petani tembakau. Jika penerimaannya berkurang, maka akan berdampak pada masyarakat.
Dampak sosialnya pun terasa. Pelaku rokok ilegal sering memanfaatkan warung kecil sebagai tempat titipan barang. Pemilik warung yang tak paham aturan akhirnya bisa terseret masalah hukum.
Rudianto (39), pemilik warung di Kecamatan Senduro, mengaku pernah nyaris menerima titipan rokok murah dari seseorang yang tidak dikenal.
"Untung saya sudah ikut sosialisasi Satpol PP. Mereka kasih tahu ciri-ciri rokok ilegal, jadi saya langsung menolak," tuturnya.
Selain melindungi pedagang, pemberantasan rokok ilegal juga menjaga persaingan usaha yang sehat. Produsen resmi yang taat membayar cukai bisa tetap bersaing tanpa ditekan produk ilegal berharga miring.