Sebanyak 7.866 Bungkus Rokok Ilegal Disita, Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Razia di Lumajang
Petugas Satpol PP Lumajang saat melakukan razia rokok ilegal. Foto: Visit LumajangUpaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Lumajang. Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo berhasil menyita sebanyak 7.866 bungkus rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi, mengungkapkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi masih menjadi persoalan serius di daerahnya.
"Peredaran rokok ilegal di Lumajang merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun," ujarnya, Jumat 31 Oktober 2025.
Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober, operasi gabungan tersebut juga menemukan 1.488 batang rokok ilegal yang dijual secara eceran.
Razia dilakukan di seluruh kecamatan, terutama di wilayah selatan dan timur Lumajang yang menjadi titik sebaran terbanyak berdasarkan data aplikasi Siroleg.
"Petugas sempat mengalami kesulitan melacak pemasok rokok ilegal karena mereka sering menggunakan modus operandi seperti titip jual dan tidak ada informasi tentang identitas pemasok," tambah Enny.
Bahkan, beberapa toko sengaja menutup lebih awal setelah mendapat kabar adanya razia melalui grup WhatsApp antarpenjual.
