Sebanyak 7.866 Bungkus Rokok Ilegal Disita, Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Razia di Lumajang

Petugas Satpol PP Lumajang saat melakukan razia rokok ilegal. Foto: Visit Lumajang

Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara

"Sanksi bagi pelaku cukup berat, mulai dari denda hingga pidana. Tahun ini, nilai denda yang berhasil disetorkan ke kas negara sudah mencapai angka tiga digit," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran rokok ilegal dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pelaku bisa dikenakan sanksi administrasi (denda) minimal 2 kali nilai cukai, paling banyak 10 kali nilai cukai yang disetorkan ke kas negara. Apabila tidak sanggup membayar denda, diberikan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Di Lumajang selama 2025, sanksi yang sudah diberikan kepada pengedar rokok ilegal sampai dengan sanksi administrasi (denda)," katanya.

Beberapa tindakan yang sudah dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang yakni operasi gabungan, penggunaan aplikasi Siroleg, dan sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP atau Bea Cukai terdekat," tegasnya.

Enny menambahkan, kolaborasi antara Satpol PP dan Bea Cukai akan terus diperkuat demi menciptakan Lumajang yang bebas dari peredaran rokok ilegal dan untuk memastikan potensi pendapatan negara tidak terus mengalami kebocoran.