3 Maret Diperingati Sebagai Hari Jadi Satpol PP, Ini Sejarahnya!

Para petugas Satpol PP Kabupaten Lumajang yang sedang melakukan penertiban. Foto: Satpol PP Lumajang

Lika Liku Perubahan Nama

Perubahan masih berjalan di tahun 1963 berubah lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Penggunaan nama Satpol PP terkenal sejak pemberlakuan UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Tercantum pada UU No 5 Tahun 1974 Pasal 86 (1) menyebutkan bahwa Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Setelah itu, ketika UU No 5 tahun 1974 sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh UU No 22 Tahun 1999 dan direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Isi dalam Pasal 148 UU 32 Tahun 2004 menyebutkan, Polisi Pamong Praja merupakan perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi

Makin lama peraturan mengenai Satpol PP bermunculan sebagai penyempurnaan peraturan lama. Tujuannya untuk perbaikan struktur organisasi perangkat daerah, tugas pokok dan fungsi serta keseragaman nomenklatur di seluruh negeri.

Hal tersebut dilakukan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094).

Dan dikuatkan dengan Peraturan Maeteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dengan memasukkan pembinaan Satuan Linmas di dalam salah satu tupoksinya.