3 Maret Diperingati Sebagai Hari Jadi Satpol PP, Ini Sejarahnya!

Para petugas Satpol PP Kabupaten Lumajang yang sedang melaksanakan apel. Foto: Satpol PP Lumajang

Hari ini, pada tanggal 3 Maret diperingati sebagai hari jadi Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disingkat dengan Satpol PP. Berikut adalah ringkasan sejarah dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja.

Mulanya ketugasan sudah ada sejak zaman kolonial. Pada saat setelah proklamasi keadaan belum benar-benar stabil yang mengancam NKRI maka dibentuklah Detasemen Polisi.

Detasemen Polisi ini dibentuk untuk menjadi Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta demi menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kemudian pada tanggal 10 November 1948, ketugasan ini berubah nama menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Setelah itu akhirnya pada 3 Maret 1950 resmi dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa dan Madura.

Satpol PP dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/2/21 Tahun 1950. Pembentukan lembaga ini tidak dilakukan secara serempak karena melihat situasi NKRI.

Akhirnya pada 1960 mulai dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja diluar Jawa dan Madura dengan dukungan para petinggi militer/Angkatan Perang.

Akan tetapi, pada tahun 1962 namanya berubah kembali menjadi Kesatuan Pagar Baya. Tujuannya sebagai pembeda dari korps Kepolisian Negara seperti yang dimaksud dalam UU No 13 Tahun1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.