DBHCHT Lumajang 2026 Hanya Rp18,6 Miliar, Turun Signifikan dari Tahun Lalu
Ilustrasi pelayanan kesehatan. Foto: IstimewaPemerintah Kabupaten Lumajang mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sebesar Rp18.603.605.000. Nilai tersebut mengalami penurunan cukup besar dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp34 miliar.
Penurunan alokasi tersebut terjadi di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat pada 2026. Kondisi ini membuat DBHCHT yang diterima Kabupaten Lumajang tahun ini berada di kisaran separuh dari alokasi tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lumajang, Bonni Momenta, mengatakan besaran DBHCHT tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1331/813/013/2025 mengenai alokasi DBHCHT untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Untuk tahun 2026 murni sekitar Rp18.603.605.000," kata Bonni, Selasa 15 September 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat berdampak terhadap berkurangnya alokasi DBHCHT yang diterima daerah. Jika pada tahun sebelumnya Lumajang memperoleh sekitar Rp34 miliar, tahun ini jumlahnya turun menjadi sekitar Rp18,6 miliar.
Meski anggarannya berkurang, DBHCHT tetap digunakan untuk membiayai sejumlah program sesuai ketentuan. Pengalokasiannya mencakup lima bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, penegakan hukum, kegiatan pendukung pengelolaan DBHCHT, serta kegiatan lain berdasarkan prioritas daerah.
Untuk sektor kesehatan, sekitar 40 persen DBHCHT dialokasikan bagi program kesehatan. Anggaran tersebut dikelola Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), RSUD dr. Haryoto, serta RSUD Pasirian.
