Dorong Ekonomi Mikro, Pemkab Lumajang Wajibkan Toko Ritel Modern Pasarkan Produk UMKM Lokal
Salah satu toko ritel modern di Lumajang. Foto: Visit LumajangBupati Lumajang Indah Amperawati mewajibkan retail modern yang beroperasi di wilayahnya untuk menerima dan memasarkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Kebijakan tersebut akan dibahas dalam pertemuan dengan seluruh pengelola dan pemilik retail modern pada Senin mendatang.
Indah mengatakan telah meminta Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) untuk mengundang seluruh penanggungjawab retail modern guna membangun komitmen bersama dalam mendukung produk lokal.
"Hari Senin saya sudah sampaikan ke Pak Sekda dan Kepala Diskopindag. Saya mengundang seluruh penanggung jawab, pengelola, dan pemilik retail modern. Semua retail modern akan saya panggil dan bertanda tangan dengan komitmen mereka wajib menerima produk-produk UMKM Lumajang," kata Indah usai rapat staf, Jumat 12 Juni 2026.
Menurut dia, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk komitmen tertulis yang ditandatangani masing-masing pengelola retail modern.
Pemerintah daerah ingin memastikan produk UMKM memiliki akses pasar yang lebih luas dan mampu bersaing di jaringan perdagangan modern.
Selain memperluas pemasaran produk UMKM, Pemkab Lumajang juga berencana membuka kawasan ekonomi baru melalui pengembangan kegiatan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di lokasi lain.
