Dua Oknum Honorer di Pemkab Lumajang Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba Diberhentikan

Press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Humas Lumajang

Kabupaten Lumajang digemparkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum di lingkungan Pemkab Lumajang.

Pada Senin siang (13/11/2023) dilaksanakan press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang yang dihadiri oleh Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

Press release digelar di Polres Lumajang turut dihadiri Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson, Dandim 0821 Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Safi Hadari, serta Kepala BNNK Lumajang, AKBP Indra Brahmana.

Pada press realease tersebut, Pj. Bupati Lumajang menyampaikan pernyataan terkait oknum non ASN di lingkungan Pemkab Lumajang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menekankan bahwa kedua oknum tersebut kini sudah diberhentikan tanpa harus menunggu asas praduga tak bersalah ataupun sampai proses hukum selesai karena keduanya sudah terbukti menggunakan narkoba.

Selain itu, ia juga memastikan kepada semua jajaran ASN di Pemkab Lumajang agar tidak sekalipun bermain dengan narkoba karena hal tersebut merugikan dan sanksinya sangat berat.

"Jadi, ada dua orang berinisial GA dan MS ini sudah kami berhentikan. Saya tidak perlu menunggu asas praduga tak bersalah atau hingga proses hukum selesai, karena keduanya sudah terbukti dari tes urin positif menggunakan narkoba," tegas Pj Bupati Lumajang.