Pemerintah Desa di Lumajang Didorong Segera Selesaikan Dokumen R-APBDes 2026
Pembinaan penyusunan APBDes di Kantor DPMD Lumajang (01/12). Foto: Visit LumajangDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang mendorong pemerintah desa segera menyelesaikan dokumen R-APBDes 2026.
DPMD mengingatkan pemerintah desa agar tidak menunggu arahan kebijakan nasional dan daerah dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (R-APBDes) 2026.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lumajang Ricky Dharma Putra mengatakan, dokumen R-APBDes tetap bisa disusun apabila dokumen rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) sudah rampung.
Kata Ricky, mayoritas pemerintah desa menunggu arah kebijakan pemerintah pusat atau kabupaten dalam menyusun R-APBDes.
Namun, Ricky menegaskan, hal itu tidak perlu lagi dilakukan. Pemerintah desa cukup menyusun R-APBDes sesuai RKPDes yang telah dibuat.
"Kita sampaikan harusnya tetap bisa disusun berdasarkan RKPDes," kata Ricky.
Apabila kedepan muncul kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah, maka pemerintah desa bisa melakukan perubahan APBDes 2026.
"Nanti apabila keluar kebijakan baru bisa dilakukan perubahan RKPDesnya," jelasnya.
Meski begitu, Ricky menegaskan, kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang sudah muncul sebelum R-APBDes disusun harus dipastikan masuk dalam rencana anggaran.
"Kalau yang sudah keluar seperti honor linmas dan lainnya ini harus dipastikan masuk dalam RKPDes dan R-APBDes 2026," pungkasnya.
