Pemkab Lumajang Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu kepada 4.293 Penerima Manfaat
Penyaluran BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau oleh Pemkab Lumajang (29/10). Foto: Visit LumajangPemerintah Kabupaten Lumajang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada 4.293 penerima manfaat.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga.
Penyaluran bantuan tersebut disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam kegiatan sosialisasi dan penyaluran BLT DBHCHT yang berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis 29 Oktober 2026.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu menjelaskan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan penerimaan negara yang sebagian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk bantuan sosial bagi kelompok yang membutuhkan.
"Dana DBHCHT ini berasal dari cukai hasil tembakau yang ditanam dan diproduksi oleh masyarakat, dan dikembalikan lagi kepada masyarakat," ujarnya.
Pada tahun 2026, Pemkab Lumajang mengalokasikan BLT DBHCHT untuk empat kelompok penerima.
Rinciannya, sebanyak 3.525 buruh tani tembakau, 250 buruh pabrik rokok, 250 masyarakat korban bencana erupsi tahun 2025, serta 268 masyarakat kategori miskin. Setiap penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp600.000.
