Pemkab Lumajang Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu kepada 4.293 Penerima Manfaat

Penyaluran BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau oleh Pemkab Lumajang (29/10). Foto: Visit Lumajang

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lumajang

Untuk tahap awal, penyaluran diberikan kepada 221 buruh tani tembakau dari Kecamatan Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, dan Padang yang berasal dari 15 desa.

Menurut Bunda Indah, buruh tani tembakau memiliki kontribusi penting dalam sektor pertanian, mulai dari proses penanaman, pemeliharaan, pemanenan hingga pengolahan awal daun tembakau.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka melalui program perlindungan sosial.

Ia menyadari bantuan tersebut belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan ekonomi masyarakat. Namun, pemerintah berharap bantuan ini dapat menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Bantuan ini mungkin tidak menyelesaikan seluruh persoalan di masyarakat, tetapi kami berharap dapat menjadi bukti bahwa pemerintah hadir, peduli, dan berusaha berjalan bersama masyarakat," ungkapnya.

Bunda Indah juga mengimbau para penerima manfaat agar menggunakan bantuan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan keperluan rumah tangga yang lebih mendesak.

Melalui program BLT DBHCHT 2026, Pemkab Lumajang berharap manfaat penerimaan cukai hasil tembakau dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya kelompok pekerja sektor tembakau dan warga yang membutuhkan.