Pemkab Lumajang Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Akibat Gunung Semeru Keluarkan APG

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat terjun di lokasi terdampak bencana di Desa Penanggal. Foto: Visit Lumajang/Istimewa

Gunung Semeru memuntahkan Awan Panas Guguran (APG) pada Minggu dini hari membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat  selama 14 hari.

"Tanggap darurat ditetapkan 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," ujar Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal, kemarin 4 Desember 2022.

Sebelumnya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi Awas level IV. Masyarakat di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian.

"Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya mengintegrasi pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," ujar bupati.

Menyinggung mengenai kemungkinan adanya korban, Bupati Lumajang menjelaskan bahwa hingga saat ini masih belum ada laporan jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat.

"Kami belum mendapatkan laporan korban, tapi ada beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas," jelas Thoriqul Haq.