Sang Ahli Stratak Banyak Wide atau Arya Wiraraja dari Bumi Lamajang (Bagian 4)

Prasasti Sukamerta 1296 M (Penanggungan) yang diambil dari buku. Foto: Visit Lumajang/Ratna

Arya Wiraraja Menagih Janjinya Kepada Kertarajasa

Mendengar Ronggolawe terbunuh, Arya Wiraraja menagih janji kepada Raden Wijaya terkait dengan perjanjian Sumenep di tahun1292.

Perjanjian yang menyebut bahwa Raden Wijaya atau Kertarajasa akan membagi dua wilayah kekuasaan Majapahit. Kertarajasa sebenarnya merasa berat hati untuk memecah kerajaan Majapahit.

Tetapi karena dia sudah berjanji dan mengingat kebaikan Arya Wiraraja akhirnya Kertarajasa mengeluarkan Prasasti Penanggungan/Sukamerta (1296).

Prasasti tersebut berisi penyerahan daerah timur Kerajaan Majapahit dan sebagian besar unsur-unsur administrasinya kepada Arya Wiraraja.

Dalam kitab Pararaton pada bagian Vlll (25) dijelaskan juga penyerahan kerajaan Majapahit bagian Timur kepada Arya Wiraraja yang luasnya Tiga daerah Juru.

Tahun 1295 adalah tahun berdirinya Lamajang Tigang Juru, karena dalam prasasti Penanggungan tidak disebutkan lagi nama Arya Wiraraja sebagai pejabat tinggi di kerajaan Majapahit.

Sementara itu dalam Prasasti Kudadu (1294) yang dikeluarkan dua tahun sebelumnya, nama Arya Wiraraja masih dicantumkan sebagai rakyan menteri makapramuka di Majapahit.

*Diambil dari Buku Buku Sejarah Lumajang Dari Awal Praaksara Hingga Awal Kemerdekaan