Setiap Penerima Manfaat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Mendapatkan 1,5 Juta Rupiah

Ilustrasi. Foto via @thinkwayid

Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.

Dari data yang tercatat oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, setidaknya ada 7.043 penerima manfaat dengan total anggaran BLT DBHCHT Tahun 2022 ini mencapai Rp10,5 Miliar.

Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Nira Fitri Aviana, penerima manfaat mendapatkan masing-masing 300 ribu Rupiah per bulannya, selama lima bulan.

"Jadi, nantinya masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai satu setengah juta Rupiah," terangnya, Jumat 21 Oktober 2022.

Penerima manfaat BLT DBHCHT meliputi kalangan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja serta untuk masyarakat yang sudah diatur dalam SE Sekda Provinsi Jatim No. 050 /18.329 / 201.1 / 2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT yang Bersumber DBHCHT.

"Kalau misalkan masih ada sisa kuota bisa juga anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sesuai SE Sekda Provinsi Jatim," jelasnya, seperti dilansir Infodis.id.

Untuk anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman pelaksanaan, salah satu diantaranya adalah masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).