Temuan Rokok Ilegal Di Warung Kecil Perlu Disosialisasi

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada Selasa di Kantor Desa Jatiroto Kabupaten Lumajang. Foto: Kominfo Lumajang

Upaya Pemkab Lumajang dan Satpol PP Lumajang untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta meminimalisir peredaran rokok ilegal diselenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada Selasa, 05 Septembe 2023.

"Ternyata di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil yang menjual rokok ilegal. Saya yakin itu karena ketidaktahuan mereka sehingga perlu disosialisasi," ungkap Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) saat sosialisasi di Kantor Desa Jatiroto Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pemkab Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Lumajang mengundang pemerintah desa se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi. Harapannya materi yang diterima peserta dapat diteruskan kepada masyarakat desa.

"Melalui sosialisasi ini akan dijelaskan bagaimana bentuk pita cukai. Mungkin saja ada pitanya ternyata palsu, bagaimana dampak serta kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," lanjut wabup.

Di sisi lain, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menuturkan, rokok ilegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang cukai dan masyarakat perlu memahami hal tersebut.

Ciri-ciri dari rokok ilegal dapat digambarkan sebagai rokok yang memiliki pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai

"Diharapkan sesudah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, para peserta mampu memberikan sumbangsih dalam bentuk bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain, sehingga dapat mempersempit peredaran rokok ilegal," harap Hindam.