Komisi A DPRD Lumajang Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membeli Rokok Tanpa Pita Cukai

Jangan membeli rokok tak berpita cukai atau rokok ilegal. Foto: Canva/Myriams-Fotos

Komisi A DPRD, Sugiantoko menghadiri talkshow di radio Gloria FM pada 08 November 2022 lalu untuk mengajak masyarakat tidak membeli rokok tidak berpita cukai atau biasa disebut dengan rokok ilegal.

Adanya rokok ilegal tentunya bisa merugikan negara dan masyarakat karena rokok tidak bercukai tidak berkontribusi menyumbang pendapatan negara dan tentunya tidak memiliki keterlibatan bagi pembangunan.

"Kita mengajak kepada seluruh warga Lumajang jangan membeli rokok tanpa pita cukai, itu rokok ilegal," ujar Sugiantoko di tengah acara talkshow.

Sugiantoko menyampaikan bahwa, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau lewat Dinas Sosial.

Bantuan juga bisa berupa bantuan pupuk bagi petani tembakau lewat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Lumajang. Ada juga sosialisasi dan razia rokok ilegal Satpol PP serta pemenuhan fasilitas kesehatan lewat dinas terkait.

Politisi tersebut mengakui masih harga murah rokok ilegal menjadi alasan kenapa masyarakat tertarik untuk membeli. Bahkan, beberapa orang tidak tau pasti apakah yang dibeli adalah rokok ilegal atau bukan.

"Ya memang karena harganya murah, makanya jadi pilihan warga. Kedepannya kita minta pemerintah giat lakukan sosialisasi rokok ilegal," pungkas Sugiantoko seperti dikutip dariLumajangSATU.com.