Ditemukan 4.119 Bungkus Rokok Ilegal Di Seluruh Wilayah Kabupaten Lumajang

Konferensi Pers hasil operasi gabungan penindakan peredaran rokok ilegal. Foto: Visit Lumajang/Istimewa

Hari ini dilakukan perilisan hasil penindakan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang Tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang bertempat di Aula Panti PKK Kabupaten Lumajang Pemkab Lumajang.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko mengungkapkan bahwa di Kabupaten Lumajang masih banyak ditemukan rokok ilegal. 

"Di Kabupaten Lumajang masih ditemukan rokok berkategori ilegal, melihat hal ini menunjukan bahwa upaya kita semua untuk melakukan penindakan peredaran rokok ilegal harus terus dilakukan," ujar Nugroho.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Sunardi dalam laporannya menambahkan, bahwa telah dilakukan operasi gabungan penindakan rokok ilegal dilakukan selama 4 bulan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hasil operasi tersebut ditemukan 4.119 bungkus rokok dan 58 batang rokok ilegal dengan 105 merk dagang. Rokok ilegal tersebut ditemukan di 137 toko yang tersebar di 84 desa seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

"Yang terbanyak ditemukan di Kecamatan Yosowilangun sebanyak 1.481 bungkus rokok, sementara untuk desa terbanyak di Desa Wotgalih, sebanyak 1.214 bungkus rokok," jelas Sunardi.

Merk dagang paling banyak yaitu Seven Biru sejumlah 431 bungkus dan Azza sebanyak 401 bungkus rokok ilegal. Barang bukti hasil penindakan akan diamankan di Kantor Bea Cukai Probolinggo untuk dilakukan pemusnahan.