Pelaku Usaha Rowokangkung Diajak Bersama Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai (20/08). Foto: Visit LumajangPotensi Kerugian Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun ikut mendistribusikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Pengawasan dari tingkat paling bawah dinilai dapat membantu mencegah peredaran rokok ilegal semakin meluas.
Agus berharap kepedulian masyarakat dan pelaku usaha dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan.
"Besar harapan kami agar masyarakat turut serta menjaga dan mengawasi lingkungan masing-masing, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Muhammad Hilmi, turut memberikan pemahaman mengenai aturan distribusi dan peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai serta pentingnya mengenali dan menghindari produk hasil tembakau yang tidak memenuhi persyaratan.
Sosialisasi secara khusus menyasar pemilik toko dan pelaku usaha yang berada di desa-desa wilayah Kecamatan Rowokangkung. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pelaku usaha dapat menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan serta membantu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.
