Pelaku Usaha Rowokangkung Diajak Bersama Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai (20/08). Foto: Visit LumajangPemilik toko dan pelaku usaha di Kecamatan Rowokangkung didorong untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Keterlibatan pelaku usaha dinilai penting karena berada langsung di lingkungan tempat transaksi dan distribusi produk berlangsung.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Ruang Ranupani, Hotel Aston Inn Lumajang, Kamis 20 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan cukai sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, upaya memberantas peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Diperlukan dukungan dan keterlibatan masyarakat, termasuk pemilik toko serta pelaku usaha.
Menurutnya, pelaku usaha memiliki posisi strategis dalam membantu mencegah masuk dan beredarnya rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
"Peredaran rokok ilegal tentunya merugikan negara. Karena setiap rokok memiliki pita cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai program lainnya," ujarnya.
Agus menjelaskan, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
