Optimalisasi DBHCHT di Kabupaten Lumajang untuk Kesejahteraan dan Layanan Publik

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (21/07). Foto: Visit Lumajang

Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Lumajang

Menurutnya, pengelolaan DBHCHT harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan demikian, manfaat dari dana tersebut dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Yudha juga menilai kelompok masyarakat yang berkaitan dengan komoditas tembakau perlu mendapatkan perhatian melalui program-program yang bersumber dari DBHCHT.

Ia mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga keberlanjutan program dengan memastikan penggunaan dana dilakukan secara bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Haryoto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi juga ditujukan untuk memperluas pengetahuan masyarakat mengenai aturan di bidang cukai.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar masyarakat mampu membedakan produk hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan dengan produk yang tidak sesuai aturan. Masyarakat juga diharapkan dapat mengenali ciri-ciri rokok yang menggunakan pita cukai sesuai ketentuan sehingga tidak ikut mendukung peredaran produk ilegal.

"Diharapkan masyarakat Lumajang semakin memahami ketentuan di bidang cukai, termasuk mengenali ciri-ciri pita cukai yang sesuai ketentuan, sehingga dapat bersama-sama mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Optimalisasi DBHCHT pun diharapkan mampu memberikan manfaat nyata sekaligus mendukung terciptanya tata kelola cukai yang tertib dan bertanggung jawab di Kabupaten Lumajang.