Sejarah Penetapan Hari Film Nasional, Tak Semulus yang Terlihat

Proses pengambilan gambar untuk pembuatan film. Foto: Visit Lumajang/Dnadyaksa

Penetapan Tanggal Hari Film Nasional

Penetapan Hari Film Nasional tidak semulus yang terlihat. Pasalnya meskipun Dewan Film Nasional (DFN) telah menentapkannya pada 11 Oktober 1962 belum ada perayaan.

Bahkan terjadi pertentangan dengan ditetapkan Hari Film Nasional. Sayap kiri atau golongan kiri menunjukkan kontranya dengan membentuk PAPFIAS (Panitia Aksi Pemboikotan Film Imperialis Amerika Serikat).

Golongan tersebut juga menunjukkan serangan terhadap karya-karya lain milik sutradara Usmar Ismail. Mereka menganggap film buatan Usmar Ismail tidak nasionalis dan kontra-revolusioner.

PKI (Partai Komunis Indonesia) dan golongan kiri justru menuntut Hari Film Nasional diperingati pada 30 April 1964 sesuai dengan tanggal berdirinya PAPFIAS.

Perlawanan tersebut akhirnya lenyap seiring terjadinya peristiwa Gestapu di tahun 1966. Setelah 37 tahun berlalu setelah penetapan Hari Film Nasional oleh DFN pemerintah akhirnya mengeluarkan Keppres.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) tanggal 29 Maret 1999 Nomor 25 Tahun 1999 tentang Hari Film Nasional, Presiden yang saat itu menjabat, B.J. Habibie menetapkan tanggal 30 Maret sebagai Hari Film Nasional.

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk untuk meningkatkan kepercayaan diri serta memberi motivasi para insan perfilman agar meningkatkan prestasinya sehingga mengangkat derajad perfilman Indonesia.