Wisata Buka Lagi, Protokol Kesehatan Tetap Harus Ditaati!

Wisata Kebun Teh PTPN XII Kertowono Gucialit. Foto via @dyahulufy

Setelah penutupan tempat wisata di Lumajang sejak tanggal 13 - 23 Mei 2021 untuk mengantisipasi penyebaran penularan Covid-19, destinasi wisata di Lumajang mulai dibuka kembali hari ini, Senin 24 Mei 2021.

Sebelumnya, penutupan tempat-tempat wisata di Lumajang didasarkan pada Surat Edaran Bupati Lumajang Tanggal 10 Mei 2021 tentang penutupan tempat wisata selama masa libur panjang Idul Fitri 1442 H.

Pembukaan kembali spot wisata di Lumajang ini tentunya jadi kabar gembira buat mereka yang udah bete di rumah terus selama liburan ini, hayooo Visiters juga kan?

Tapi tentunya harus diingat, bahwa pembukaan tempat wisata harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengelola destinasi wisata dan pengunjung alias wisatawan harus saling menjaga. Artinya harus saling menyadari bahwa protokol kesehatan dibuat demi kebaikan kita bersama.

Dalam Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Pemkab Lumajang No. 556/1034/427.50/2021, tentang Protokol Kesehatan Tempat Wisata, ada beberapa poin yang wajib dipatuhi pengelola dan pengunjung tempat wisata.

Antara lain pengelola tempat wisata wajib memasang papan/ banner himbauan protokol kesehatan untuk pengunjung; Wajib Bermasker, Jaga Jarak dan Cuci Tangan.