Perkuat P4GN Berbasis Pemberdayaan, BNN Kabupaten Lumajang Umumkan Hasil Kinerjanya Sepanjang Tahun 2025
Salah satu kegiatan BNN Kabupaten Lumajang dalam rangka P4GN. Foto: Visit LumajangProgram Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Menindaklanjuti komitmen konstitusional dan kebijakan nasional tersebut, Badan Narkotika Nasional, termasuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang, melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait.
Melalui pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNNK Lumajang secara konsisten menjalankan berbagai langkah strategis.
Serangkaian program BNNK Lumajang dilakukan sebagai wujud nyata dukungan terhadap agenda nasional perang melawan narkoba, sekaligus menjaga ketahanan sosial dan melindungi generasi muda di Kabupaten Lumajang.
Sebagai implementasi konkret dari pelaksanaan program P4GN, dalam periode kerja satu tahun 2025 ini, BNNK Lumajang berhasil mencatat sejumlah capaian kinerja strategis melalui penguatan layanan dan jejaring kemitraan.
BNNK Lumajang telah menjalin kerjasama berkaitan dengan P4GN dengan 11 lembaga yang terdiri dari lembaga pendidikan dan instansi pemerintahan di seluruh wilayah Lumajang.
Pada seksi Rehabilitasi telah menjalin kerjasama layanan rehabilitasi terhadap 2 (dua) lembaga pemerintah, yakni Puskesmas Klakah dan Puskesmas Jatiroto.
Sepanjang tahun 2025, BNNK Lumajang telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dengan total capaian sebanyak 117 layanan.
