Perkuat P4GN Berbasis Pemberdayaan, BNN Kabupaten Lumajang Umumkan Hasil Kinerjanya Sepanjang Tahun 2025

Kepala BNN Kabupaten Lumajang AKBP Indra Brahmana di salah satu kegiatan. Foto: Visit Lumajang

Ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus menjadi tantangan serius bagi bangsa Indonesia karena dampaknya yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial, kesehatan, keamanan, serta masa depan generasi muda.

Narkoba tidak lagi dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan sebagai ancaman strategis nasional yang penanganannya sejalan dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ini khususnya dalam upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Upaya pemberantasan narkotika juga menjadi bagian integral dari agenda pembangunan sumber daya manusia unggul guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Sejalan dengan itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam sambutannya pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Hal ini menekankan bahwa peredaran narkotika telah berkembang menjadi persoalan global dengan modus yang semakin canggih dan terorganisir, sehingga membutuhkan sinergi seluruh aparat penegak hukum, lembaga negara, dan masyarakat.